Laman

Kamis, 07 April 2011

Penulisan Laporan Hasil Belajar


                                                                                             I.    PANDUAN  PENILAIAN

A.       Pengertian Penilaian Hasil Belajar

1.    Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam  menentukan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik,
2.    Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
3.    Penilaian hasil belajar  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
4.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
5.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
6.    Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan ujian.
7.    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
8.    Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

B.    Prinsip, Teknik, Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.    Penilaian hasil belajar didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.   Sahih, didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang akan diukur.
b.   Obyektif, menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas.
c.    Adil, tidak dipengaruhi oleh kondisi atau alasan tertentu yang dapat merugikan peserta didik, misalnya: kondisi fisik, agama, suku, budaya, adat, status sosial atau gender.
d.   Terpadu, tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.   Terbuka, prosedur, kriteria dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam penilaian harus diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.     Menyeluruh dan berkesinambungan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi  dasar yang telah dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
g.    Sistematis, terencana, bertahap dan mengikuti langkah-langkah baku.
h.   Beracuan kriteria, menilai apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya).
i.     Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
2.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa: tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik , seperti:
a.  Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja
b.  Teknik observasi atau pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
c.  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
3.    Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester,  dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
4.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.

Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk SATU NILAI pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing NILAI PENGETAHUAN dan NILAI PRAKTIK sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi/predikat NILAI SIKAP, disertai dengan DESKRIPSI kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi utuh.

5.    Penilaian hasil belajar pada setiap kelompok mata pelajaran, sebagaimana diatur dalam PP 19/2005, Pasal 64,  dilakukan melalui aspek :
6.     

No

Kelompok Mata Pelajaran

Kognitif

Psikhomotor

Afeksi
1
Agama  dan Akhlak Mulia
-
2
Pendidikan Kewarganegaraan
-
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Disesuaikan dengan karakteristik materi yang dinilai
4
Estetika
-
5
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Mengacu pada prinsip penilaian tersebut di atas, berikut ini tabel dari tiap mata pelajaran dengan ketiga aspek pengetahuan, praktik, dan sikap (Afektif). Tanda blok    (¾) pada Pengetahuan dan Praktik menunjukkan bahwa aspek tersebut sangat tipis (tidak dominan ) untuk dinilai secara mandiri.

    
Komponen
Aspek Penilaian Yang Dominan

Keterangan
Penge
tahuan
Prak
tik
Sikap
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(untuk agama lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing)

Pendidikan Agama berfungsi untuk : pengembangan keimanan dan ketaqwaan, penanaman dan pengamalan nilai ajaran Islam, penyesuaian mental terhadap lingkungan, pencegahan dari hal-hal yang negatif.
Ketiga aspek Pengetahuan, praktik, dan afektif/sikap, proses penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan, dominan pada pembelajaran Alqur’an, Aqidah, Syariah, Tarikh dan Muammalah,
sholat, membaca al Qur’an/al Kitab, berkhotbah, dsb.nya
Aspek Sikap, yang terkait dengan mata pelajaran dominan pada aspek penanaman nilai – nilai akhlak.
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganega-
raan


Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk  warga negara yg. Cerdas, terampil dan berkarakter setia kepada bangsa dan Negara yang mampu merefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Aspek yang dinilai lebih dominan pada:
Aspek Pengetahuan mencakup: peningkatan pemahaman  konsep dan fakta tentang hakikat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penggunaan berbagai metode seperti: kooperatif, penemuan, inkuiri, interaktif, eksploratif, berfikir kritis, dan pemecahan masalah, dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi / terpadu di dalam aspek pengetahuan.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: pembentukan karakter bangsa yang adaptif terhadap keberagaman, mampu berpikir kritis dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan, dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mata Pelajaran
Bahasa  Indonesia

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat  untuk : berkomunikasi (mengakses/bertukar informasi), pemersatu bangsa, sarana pelestarian dan peningkatan budaya, sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan IPTEK.
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif.
Aspek Pengetahuan, yang dinilai mencakup kemampuan: Menyimak, membaca, dan kebahasaan (tata bahasa dan kosa kata) serta apresiasi  sastra. Penilaian seluruh  kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.
 Aspek praktik dapat dinilai dari kemampuan berpidato, dan membuat karangan menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup:  santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/ pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, dan antusias dalam membaca,
Mata Pelajaran
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lain.
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lain, berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dalam rangka mengakses dan bertukar informasi secara global, untuk membina hubungan interpersonal, dan meningkatkan wawasan tentang budaya bangsa asing (wawasan internasional). Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif, yang proses penilaiannya berjangka panjang dan bertahap.
Aspek Pengetahuan mencakup kemampuan : mendengarkan (listening), berbicara (speaking), membaca (reading), menulis (writing) dan Kebahasaan/linguistik serta sosiokultural. Penilaian seluruh kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.
Aspek Praktik dapat dinilai dari kemampuan berbicara dan mengarang menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/ pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa (Inggris dan bahasa Asing lain) yang baik dan benar, dan antusias dalam membaca,

Mata Pelajaran
Matematika


Matematika berfungsi untuk mengembangkan kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan, menggunakan rumus matematika untuk memecahkan masalah , dan  mengkomunikasikan gagasan melalui grafik, peta, diagram atau secara lisan/kalimat.
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan dan sikap/ afektif, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman terhadap konsep, prosedur /proses menghitung, dan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Aspek Praktik pada mata pelajaran ini kurang dominan, karena hanya sebagian kecil saja KD yang dapat dinilai praktiknya seperti : menggambar/mengukur ruang/sudut. Penggunaan peralatan seperti : kalkulator, komputer, alat peraga atau media lain, hanya untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran, yang penilaiannya terintegrasi/terpadu dalam aspek pengetahuan.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran ini ,menitikberatkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara logis dan sistematis.

Mata Pelajaran
Fisika, Kimia dan Biologi

Fisika, Kimia, dan Biologi berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap keteraturan dan keindahan ciptaan Tuhan, meningkatkan pemahaman konsep dan prinsip-prinsip melalui sejumlah keterampilan proses dan sikap ilmiah. Keterampilan proses mencakup: pengamatan, pembuatan hipotesis, penggunaan alat dan bahan  yang dilaksanakan melalui kegiatan praktik, sesuai dengan prosedur dan keselamatan kerja.
Ketiga aspek (pengetahuan, praktik dan sikap/afektif) memiliki bobot penilaian yang proporsional. Proses penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman konsep yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan praktik. 
Aspek praktik mencakup keterampilan proses dan ketrampilan sains yang dilaksanakan melalui praktikum.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran, menitik beratkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara logis dan sistematis.


Mata Pelajaran
Sejarah, Geografi, Sosiologi  & Antropologi

Mata pelajaran ini secara umum berfungsi untuk: menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang terjadinya perubahan dan perkembangan masyarakat dalam dimensi waktu (MP. Sejarah), menanamkan pengetahuan tentang pola keruangan dan proses alam yang terjadi pada bumi (MP. Geografi), meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengaktualisasikan diri dan  mengungkapkan status dan peran peserta didik dalam kehidupan sosial dan budaya (MP. Sosiologi), dan meningkatkan penghargaan/ kebanggaan terhadap budaya terutama di bidang bahasa, seni dan kepercayaan di lingkungan masyarakat Indonesia (MP. Antropologi). Aspek penilaian yang dominan adalah aspek Pengetahuan dan Sikap/Afektif, sedangkan Aspek praktik sifatnya hanya menunjang dalam proses pembelajaran, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup: pemahaman fakta, konsep, dan melakukan penelaahan / analisis  secara rasional tentang berbagai hal yang terkait dengan bidang kajian masing-masing mata pelajaran. Penggunaan berbagai peralatan seperti alat peraga, atau kegiatan pembelajaran di luar kelas/sekolah (kunjungan), dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/terpadu di dalam aspek pengetahuan.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan /kekeluargaan, semangat perjuangan dan kompetisi, menghargai perbedaan,  menghargai budaya dan karya artistik bangsa, menghargai kekayaan alam ciptaan Tuhan YME.

Mata Pelajaran
Ekonomi


MP. Ekonomi berfungsi untuk  meningkatkan pemahaman peserta didik tentang konsep, teori, kenyataan dan peristiwa ekonomi di lingkungan masyarakat, serta memiliki jiwa kewirausahaan. Bidang kajian Akuntansi dalam mata pelajaran Ekonomi berfungsi  untuk: mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap rasional, teliti, jujur dan bertanggungjawab dalam pengadministrasian laporan keuangan.
Aspek yang dominan pada mata pelajaran Ekonomi adalah aspek pengetahuan dan afektif. Sedangkan aspek praktik sifatnya hanya penunjang proses pembelajaran, sebagai contoh:
Aspek Pengetahuan mencakup pemahaman konsep, teori, fakta/peristiwa/perilaku ekonomi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan pembukuan dalam bidang akuntansi merupakan aplikasi pengetahuan di bidang akuntansi (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/ terpadu dalam aspek pengetahun.
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran ini mencakup: kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan ekonomi, menanamkan sikap teliti, jujur  dan memiliki jiwa kewirausahaan.

Mata Pelajaran Seni Budaya

Mata pelajaran Seni Budaya berfungsi untuk menumbuhkembangkan sikap toleransi, demokrasi, beradab, hidup rukun dan mampu mengembangkan kemampuan imajinatif intelektual, ekspresi melalui seni, mengembangkan kepekaan rasa, keterampilan dan mampu memamerkan karya seni.
Aspek Pengetahuan  pada mata  pelajaran ini hanya berfungsi sebagai ranah pendukung dalam melaksanakan berbagai aktivitas seni, yang penilaiannya terintegrasi dan terpadu di dalam aspek praktik. 
Aspek  praktik merupakan ranah yang dominan, karena pembelajaran Seni Budaya  berupa aktivitas fisik dan cita rasa keindahan, yang tertuang dalam kegiatan berekspresi, bereksplorasi, berapresiasi dan berkreasi melalui bahasa rupa, bunyi, gerak dan peran.
Aspek Sikap yang dominan pada mata pelajaran seni budaya adalah pengembangan kepekaan rasa, toleransi, menghargai/ mengapreasi karya seni dan daya kreativitas.

Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan  merupakan media untuk mendorong perkembangan keterampilan motorik, kemampuan fisik, pengetahuan, penalaran, penghayatan nilai (sikap-mental-emosional-spiritual-sosial), dan pembiasaan pola hidup sehat.
Aspek Pengetahuan pada mata pelajaran ini mencakup pengetahuan mengenai kesehatan dan berbagai macam penyakit. Aspek praktik merupakan ranah yang sangat dominan, karena pembelajarannya lebih menekankan pada aktivitas motorik.
Aspek Sikap yang dominan dalam  mata pelajaran ini adalah pembentukan nilai dan pembiasaan pola hidup sehat.

Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan tentang  sarana TIK, dan kemampuan menggunakan sarana TIK secara optimal.
Aspek Pengetahuan, mencakup pengetahuan tentang sarana (hardware) dan program (software) yang diperlukan dalam penggunaan  TIK pada kehidupan sehari-hari, dan kemampuan menggali dan mengelola informasi serta melakukan komunikasi.
Aspek Praktik mencakup kemampuan menggunakan dan memelihara sarana TIK.
Aspek Sikap yang terkait dalam mata pelajaran ini mencakup kemampuan belajar mandiri, memecahkan masalah, dan meningkatkan rasa percaya diri.

Muatan Lokal



Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Aspek yang dinilai, disesuaikan dengan karakteristik jenis program muatan lokal yang dilaksanakan dan diikuti oleh peserta didik.








C.    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

1.    Kriteria ketuntasan minimal (KKM)  adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan batas ambang kompetensi (Permendiknas Nomor: 20/2007 tentang Standar Peniaian Pendidikan, Pengertian butir 10).
2.    Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik  dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang  0 -100.
3.    Penetapan KKM dilakukan oleh dewan pendidik pada awal tahun pelajaran melalui proses penetapan KKM setiap Indikator, KD, SK  menjadi KKM mata pelajaran, dengan mempertimbangkan, hal-hal sebagai berikut:
a.   Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh peserta didik.
b.   Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah yang bersangkutan.
c.    Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
4.    Ketuntasan belajar setiap indikator, KD, SK dan mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi  dasar berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %.
5.    Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal  (KKM) dibawah nilai ketuntasan belajar ideal, namun secara bertahap harus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.    KKM tersebut dicantumkan dalam LHB (berlaku untuk pengetahuan maupun praktik) dan harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah dan orang tua peserta didik.


D.    Kenaikan Kelas
      
1.    Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
2.    Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan  prinsip belajar tuntas  (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud.
Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
3.    Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
4.    Peserta didik dinyatakan  tidak naik ke kelas  XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar  minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar  minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
a.  Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas  pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.
b.  Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas  pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
c.  Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.
5.    Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.


E.    Penjurusan

1.    Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
a.   Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
b.   Pelaksanaan  KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
2.    Kriteria penjurusan program 
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
a.   Potensi dan Minat  Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
b.   Nilai akademik
Peserta didik  yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program  tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).

Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :
·         Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
·         Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa  Indonesia,  Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
·         Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik  tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.
·         Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut:
-       perlu diperhatikan minat peserta didik.
-       perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.
3.    Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.  Sekolah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
4.    Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
5.    Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan  setiap satuan pendidikan.


F.    Pindah Sekolah

1.    Sekolah harus memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah:
a.   Antarsekolah pelaksana KTSP;
b.   Antara sekolah pelaksana Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana  KTSP.
2.    Untuk pelaksanaan pindah sekolah (masuk atau keluar) lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.    Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.   Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.
b.   Melakukan tes atau program matrikulasi  bagi siswa pindahan.








II. CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR


A.   Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

1.    Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.
2.    Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran. 
3.    Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4)  program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.
4.    Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
5.    Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.
6.    Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).
7.    LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.


B.   Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar

1.   Identitas Peserta Didik
     Cukup Jelas

2.   Tabel Nilai Hasil Belajar

a.   Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan  peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester. 

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik  mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam  angka :  75  dalam  huruf  Tujuh puluh lima.
b.   Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian  SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik.
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar  kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap  SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.
Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat  dan huruf (seperti contoh pada butir 1).
c.    Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran  berlangsung.
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain:
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam  B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.  
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai Sikap  dicantumkan dalam bentuk  Predikat, dengan klasifikasi Tinggi,   Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik,  Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Contoh: Cara Pengisian Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik:



No

Komponen

Nilai Hasil Belajar
Kriteria
Ketuntasan
Minimal

Pengetahuan

Praktik

Sikap
(KKM)
Angka
Huruf
Angka
Huruf
Predikat
A
Mata Pelajaran






1
Pendidikan Agama
70
89
Delapan puluh  sembilan
-
-
B
2
Pendidikan Kewarganegaraan
65
68
Enam puluh delapan
-
-
B
3
Bahasa Indonesia
65
74
Tujuh puluh  empat
70
Tujuh puluh
B
4
Bahasa Inggris
60
59
Lima puluh sembilan
70
Tujuh puluh
B
5
Matematika
60
60
Enam puluh
-
-
B
6
Fisika
60
60
Enam puluh
70
Tujuh puluh
B
7
Biologi
65
60
Enam puluh
70
Tujuh puluh
B
8
Kimia
65
65
Enam puluh lima
65
Enam puluh lima
B
9
Sejarah
65
69
Enam puluh sembilan
-
-
B
10
Geografi
65
65
Enam puluh lima
-
-
B
11
Ekonomi
65
65
Enam puluh lima
-
-
B
12
Sosiologi
60
77
Tujuh puluh  tujuh
-
-
B
13
Seni Budaya
65
-

65
Enam puluh lima
C
14
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
65
72
Tujuh puluh dua
80
Delapan puluh
B
15
Teknologi Informasi dan Komunikasi
65
65
Enam puluh lima
66
Enam puluh  enam
B
16
Keterampilan/
Bahasa Asing **)
Bhs. Jepang
65
65
Enam puluh lima
70
Tujuh puluh
B
B
Muatan Lokal
1. Web desain

65
65
Enam puluh lima
74
Tujuh puluh empat
B


3.   Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik


Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap mata pelajaran.

Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang telah mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidi,  dicantumkan pada semerter berikutnya.

Contoh : Pengisian Kolom Ketercapaian Kompetensi
No
Komponen
Ketercapaian Kompetensi
A
Mata Pelajaran
1
Pendidikan Agama

Demokrasi dan sifat-sifat tercela, Zakat dan Haji beserta hikmahnya, wakaf dan Islam pada masa Bani Abbasyiah semua sudah mencapai KKM
2
Pendidikan Kewarganegaraan
Dasar Negara dan konstitusi sudah mencapai KKM tetapi prinsip demokrasi, hubungan Internasional belum  mencapai KKM
3
Bahasa Indonesia
Informasi bacaan, sastra melayu klasik, rangkuman pendapat, artikel, indeks, tabel, grafik, formulir, cerpen sudah mencapai KKM, tetapi resensi, cerita rakyat, cerita lucu dan pidato belum mencapai KKM
4
Bahasa Inggris
Keterampilan menyimak, membaca, menulis dan berbicara sudah mencapai  KKM tetapi penguasaan vocabulary perlu ditingkatkan.
5
Matematika
Kompetensi tentang mendefinisikan rumus dan penguasaan tentang materi yang berhubungan dengan ruang/dimensi tiga sudah mencapai KKM  tetapi  masih perlu ditingkatkan/latihan.
6
Fisika
Listrik dinamis, suhu dan kalor sudah mencapai KKM sedangkan gelombang dan Optik belum mencapai KKM
7
Biologi
Eko sistem sudah mencapai KKM tetapi kingdom Plantea serta invertebrata belum mencapai KKM
8
Kimia
Persamaan reaksi, hukum dasar kimia, konsep mol, stoiklometri dan reaksi redoks sudah mencapai KKM sedangkan hidrokarbon dan minyak bumi belum mencapai KKM.
9
Sejarah
Kehidupan awal masyarakat di kepulauan Indonesia, perkem-bangan manusia purba di Indonesia sudah mencapai KKM, tetapi perkem-bangan sosial, ekonomi dan budaya manusia purba di Indonesia belum mencapai KKM
10
Geografi
Litosfir sudah mencapai KKM tetap klimatologis dan hidrosfir belum mencapai KKM.
11
Ekonomi
Bentuk-bentuk pasar, pasar uang, pasar modal, P.Berjangka sudah mencapai KKM tetapi P.T.Kerja, biaya, penerimaan, rugi/ laba, koperasi sekolah belum mencapai KKM.
12
Sosiologi
Sosialisasi, pembentukan kepribadian, penyimpangan dan pengendalian sosial semua sudah mencapai KKM.

13
Seni budaya
Menggambar dasar-dasar teknik, dasar-dasar prespektif dan proyeksi serta mengambar benda alam semuanya sudah mencapai KKM
14
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pada permainan bola basket untuk kompetensi melempar, menang-kap,mendribel bola, sudah mencapai KKM, tetapi dalam hal teknik memasukkan bola ke dalam jaring masih perlu latihan intensif.

15
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Fungsi menu icon, pengelolaan tabel, fungsi HLOOKUP&VLOOKUP sudah mencapai KKM tetapi fungsi IF, MID, LEFT, RIGHT&OR belum mencapai KKM.
16
Keterampilan/Bahasa Asing
Memperkenalkan diri sendiri, memperkenalkan orang lain, menyapa, memberi dan menjawab salam sudah mencapai KKM, pelafalan perlu latihan lebih intensif.
B
Muatan Lokal


1. Web Desain
Mampu membuat sites dg template dan melalukan editing template site dengan baik.


4.   Tabel Pengembangan Diri

Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi (dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang diberi tugas.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilaksanakan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik baik melalui kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk aktivitas seperti: Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Keolahragaan, Kesehatan dll, maupun melalui organisasi/kegiatan sekolah seperti: OSIS atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan sekolah (pentas seni, perayaan 17 Agustus, pesantren kilat, kegiatan pemberantasan narkoba dll).

Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh sekolah”.
Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak.

Cara pengisian Tabel Pengembangan Diri
Kolom jenis kegiatan, diisi kegiatan yang diikuti oleh masing-masing peserta didik. Kolom keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri. 




Contoh: Pengisian Tabel  Pengembangan Diri


No

Jenis Kegiatan

 

Keterangan

A
Kegiatan Ekstrakurikuler


1
Olahraga Karate
Baik: telah lulus ban kuning. Sikap kompetitif, sportifitas, kedisiplinan dan percaya diri baik

2
Kepramukaan
Cukup: dalam baris berbaris dan mengibarkan bendera masih perlu latihan kekompakan, sikap kerjasama perlu ditingkatkan, kedisiplinan baik.

3
Palang Merah Remaja (PMR)
Baik:  terampil melakukan pernapasan buatan, kedisiplinan dan kerjasama baik.

4
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
Cukup: Penguasaan materi baik, sikap percaya diri dan kemampuan berargumentasi kurang, kerjasma dan kedisiplinan cukup.

B
Keikutsertaan dalam Organisasi/Kegiatan di Sekolah


1
Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

a. Sekretaris Osis Th. 2006/2007



b. Ketua Osis periode th. 2007/2008

2
Kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas (MPK)

a. Sekretaris MPK Th. 2007/2008



b. dll

3
Kegiatan Khusus

a.Ketua Panitia Perayaan 17 Agustus Th. 2007



b.PJP Bidang Dakwah pd Pesantren Kilat th. 2007



c.Juara  Olimpiade Matematika Internasional Th. 2007


5.   Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian

a.   Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:
1)    Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
2)    Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian kepribadian sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.
b.   Hasil penilaian Akhlak  Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan dianalisis  oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual. Penentuan nilai untuk setiap peserta didik, dapat menggunakan CONTOH ASPEK dan INDIKATOR  berikut ini:

CONTOH ASPEK DAN INDIKATOR AKHLAK MULIA DAN KEPRIBADIAN

No
Aspek
Indikator
1
Kedisiplinan
1.1  Datang tepat waktu
 1.2  Mematuhi tata tertib
 1.3  Mengikuti kegiatan sesuai jadwal

2
Kebersihan
2.1  Menjaga kebersihan dan kerapihan pribadi
      (rambut, kuku, gigi,  badan, pakaian)
2.2  Menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan (ruang belajar dan halaman a.l. membersihkan dan merapikan ruang belajar, membuang sampah pada tempatya,)
    
3
Kesehatan
3.1 Tidak merokok dan minum minuman keras
3.2 Tidak menggunakan Narkoba
3.3 Membiasakan hidup sehat melalui aktivitas
     jasmani
3.4 Merawat kesehatan diri.

4
Tanggungjawab
4.1  Tidak menghindari kewajiban
4.2  Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan

5
Sopan santun
5.1  Bersikap hormat kepada warga sekolah
5.2  Bertindak sopan dalam perkataan, perbuatan, dan cara berpakaian
5.3  Menerima nasehat guru
5.4  Menghindari permusuhan dengan teman

6
Percaya diri
6.1  Tidak mudah menyerah
6.2  Berani menyatakan pendapat
6.3  Berani bertanya
6.4  Mengutamakan usaha sendiri dari pada bantuan

7
Kompetitif
7.1 Berani bersaing
7.2 Menunjukkan semangat berprestasi
7.3 Berusaha ingin maju
7.4 Memiliki keinginan untuk tahu

8
Hubungan sosial
8.1    Menjalin hubungan baik dengan warga sekolah
8.2    Menolong teman yang mengalami kesusahan
8.3    Bekerjasama dalam kegiatan yang positif
8.4    Mendiskusikan materi pelajaran dengan guru dan peserta didik lain
8.5    Memiliki toleransi dan empati terhadap prang lain
8.6    Menghargai pendapat orang lain

9
Kejujuran
9.1    Tidak berkata bohong
9.2    Tidak menyontek dalam ulangan/ujian
9.3    Melakukan penilaian diri/antar teman secara objektif/apa adanya
9.4    Tidak berbuat curang dalam permainan
9.5    Sprotif (mengakui keberhasilan orang lain dan bisa menerima kekalahan dengan lapang dada)

10
Pelaksanaan ibadah ritual
10.1 Melaksanakan sholat/ibadah sesuai agama yang dianut
10.2 Melakukan puasa (bagi yang beragama Islam) pada bulan Ramadhan
10.3 Memimpin doa.


CATATAN:
Sekolah/Guru (mapel dan BK) dapat mengembangkan Indikator pada setiap aspek sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    
c.    Cara Pengisian Tabel Akhlak Mulia dan Kepribadian

Kolom Keterangan, diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling dominan (baik positif maupun negatif), dalam kehidupan sehari-hari di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.

Contoh: Pengisian Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian



















No
Aspek Yang Dinilai
Keterangan
1.
Kedisiplinan
Sangat Baik, tidak pernah terlambat masuk kelas, selalu tepat waktu sesuai jadwal, tidak melanggar peraturan dll.
2.
Kebersihan
Baik,  penampilan sehari-hari rapi dan bersih, selalu menjaga kebersihan dan keindahan kelas.
3.
Kerjasama
Baik, aktif dalam kegiatan diskusi di dalam/luar kelas, mampu menerima pendpat orang lain, berpartisipasi aktif dalam tugas kelompok.
4.
Tanggungjawab
Baik, selalu mengerjakan tugas dan menyerahkannya tepat waktu.
5.
Kesehatan
Sangat baik, tidak merokok/minum minuman keras, tidak menggunakan narkoba, selalu tampil bugar, tidak pernah tidak masuk karena sakit.
6.
Sopan santun
Baik, menghargai teman sebaya dan orang lain, menghormati dan santun kepada guru, santun dalam berkomunikasi.

7.
 Percaya diri
Baik, mampu belajar mandiri secara efektif, mampu memecahkan masalah pribadi, tidak mudah terpengaruh hal-hal yang negatif, dan mampu merencanakan karier.
8.
Hubungan sosial
Baik, suka menolong teman, sering mendiskusikan materi pelajaran dengan guru.
9.
Kejujuran
Sangat Baik, berlisan apa adanya, sportivitas tinggi, selalu menepati janji dan dapat dipercaya, mampu menilai sesuatu secara objektif.
10.
Pelaksanaan ibadah ritual
Sangat Baik, menjalankan perintah agama dengan tertib, sholat dhuha di musolla sekolah pada waktu istirahat, sering memimpin doa pada acara peringatan hari besar Islam di sekolah.


6.    Tabel Ketidakhadiran

Kolom keterangan pada tabel  ketidakhadiran peserta didik diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).

Contoh: Pengisian Tabel Ketidakhadiran
Alasan Ketidakhadiran
Keterangan
Sakit
5 hari
Izin
3 hari
Tanpa Keterangan
7 hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar