Laman

Rabu, 06 April 2011

Rancangan Penilaian Hasil Belajar


Bab  I
Pendahuluan


A.   Latar Belakang

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Kebijakan pemerintah tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  

Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Pembinaan SMA - Subdirektorat Pembelajaran adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Lebih lanjut dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Panduan pelaksanaan KTSP yang memenuhi aturan dan berkualitas perlu disiapkan agar satuan pendidikan dan pendidik dapat melaksanakan KTSP dengan benar. Oleh karena itu, Direktorat Pembinaan SMA membuat berbagai panduan pelaksanaan KTSP yang salah satu di antaranya adalah rancangan penilaian hasil belajar.









B.      Tujuan

Rancangan penilaian hasil belajar ini disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan dan pendidik untuk merancang penilaian yang berkualitas guna mendukung penjaminan dan pengendalian mutu lulusan. Di sisi lain, dengan menggunakan rancangan penilaian hasil belajar ini diharapkan pendidik dapat mengarahkan peserta didik menunjukkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan.  


C.      Ruang Lingkup

Rancangan penilaian hasil belajar ini membahas tentang hakikat dan prinsip penilaian, prosedur dan mekanisme penilaian,  pengembangan indikator,  kisi-kisi, dan instrumen penilaian, dilengkapi dengan contoh berbagai format yang berkaitan dengan penilaian hasil belajar peserta didik.


Bab  II
Hakikat dan Prinsip Penilaian


A.   Hakikat Penilaian

Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.

Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.

Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.

Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.

Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu (Guilford, 1982). Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemam­puan peserta didik dengan menggunakan suatu standar. Pengukuran dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta didik. Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.

Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik. Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakter­istik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.

Evaluasi (evaluation) adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Mehrens & Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk menentukan nilai suatu program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif. Evaluasi memerlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.
Pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.


B.      Prinsip Penilaian

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara lain:

1.    penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2.    penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3.    penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4.    hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5.    penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2.    Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3.    Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
4.    Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5.    Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; 
6.    Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
7.    Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;  
8.    Menggunakan acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9.   Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.



Bab  III
Teknik dan Instrumen Penilaian


A.   Teknik Penilaian

Permendiknas No. 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi (SI) untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Di dalam SI dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran dalam KTSP meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Tatap muka adalah pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas. Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik, sedangkan waktu penyelesaian kegiatan mandiri tidak terstruktur diatur sendiri oleh peserta didik. Sejalan dengan ketentuan tersebut, penilaian dalam KTSP harus dirancang untuk dapat mengukur dan memberikan informasi mengenai pencapaian kompetensi peserta didik yang diperoleh melalui kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Berbagai macam teknik penilaian dapat dilakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Teknik penilaian yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan  karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

1.  Tes adalah pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau salah. Tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes yang jawabannya berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian. Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta didik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan. Tes praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan/mendemonstasikan/ menampilkan keterampilan.

Dalam rancangan penilaian, tes dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai macam ulangan dan ujian. Ulangan meliputi ulangan  harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terdiri atas ujian  nasional dan ujian sekolah.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk melakukan perbaikan pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.

Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik  pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 

Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

2.  Observasi adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai, dan dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. Penilaian observasi dilakukan antara lain sebagai penilaian akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

3.  Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok. Penilaian penugasan diberikan untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan dapat  berupa praktik di laboratorium, tugas rumah, portofolio, projek, dan/atau produk.

4.  Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan prestasi, dan kreativitas peserta didik (Popham, 1999). Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan unjuk kerja peserta didik dengan menilai bersama  karya-karya atau tugas-tugas yang dikerjakannya. Peserta didik dan pendidik perlu melakukan diskusi untuk menentukan skor. Pada penilaian portofolio, peserta didik dapat menentukan karya-karya yang akan dinilai, melakukan penilaian sendiri kemudian hasilnya dibahas. Perkembangan kemampuan peserta didik dapat dilihat pada hasil penilaian portofolio. Teknik ini dapat dilakukan dengan baik apabila jumlah peserta didik yang dinilai sedikit. 

5.  Projek adalah tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Peserta didik dapat melakukan penelitian melalui pengumpulan, pengorganisasian, dan analisis data, serta pelaporan hasil kerjanya. Penilaian projek dilaksanakan terhadap persiapan,  pelaksanaan, dan hasil.

6.  Produk (hasil karya) adalah penilaian yang meminta peserta didik menghasilkan suatu hasil karya. Penilaian produk dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan/proses pembuatan, dan hasil.

7.  Inventori merupakan teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek psikologis. 

8. Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatan terhadap kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.

9.  Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menilai dirinya sendiri mengenai berbagai hal. Dalam penilaian diri, setiap peserta didik harus mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya secara jujur.

10. Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal secara jujur.
Kombinasi penggunaan berbagai teknik penilaian di atas akan memberikan informasi yang lebih akurat tentang kemajuan belajar peserta didik.

Karena pembelajaran pada KTSP meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, maka penilaianpun harus dilaksanakan seperti itu. Tabel berikut menyajikan contoh penilaian yang dilakukan dalam pembelajaran melalui kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. 

Tabel 1 Penilaian untuk kegiatan tatap muka dan penugasan

MATA
PELAJARAN
KOMPETENSI DASAR
PENILAIAN UNTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN
TATAP MUKA
TUGAS TERSTRUKTUR
KEGIATAN MANDIRI
Fisika
Mengukur besaran fisika (massa, panjang, dan waktu)
Ulangan mengenai
Pengukuran
Praktik mengukur di laboraborium

Tugas mendata alat ukur yang sering digunakan sehari-hari

Pendidikan  Agama Islam
Membaca  QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan An-Nahl: 78

Ulangan mengenai hukum bacaan  untuk surat dan ayat yang sesuai
Melafalkan QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan An-Nahl: 78 dengan makhraj yang benar

Membuat rang-kuman perban-dingan tiga referensi tafsir Al Qur’an (Ibnu Katsir, Jalalain, dan Al-Azhar) QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan An-Nahl: 78


B.  Aspek yang Dinilai

Penilaian dilakukan secara menyeluruh yaitu mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif. Kemampuan kognitif adalah kemampuan berpikir yang menurut taksonomi Bloom secara hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Pada tingkat pengetahuan, peserta didik menjawab pertanyaan berdasarkan hapalan saja. Pada tingkat pemahaman, peserta didik dituntut untuk menyatakan jawaban atas pertanyaan dengan kata-katanya sendiri. Misalnya, menjelaskan suatu prinsip atau konsep. Pada tingkat aplikasi, peserta didik dituntut untuk menerapkan prinsip dan konsep dalam suatu situasi yang baru. Pada tingkat analisis, peserta didik diminta untuk menguraikan informasi ke dalam beberapa bagian, menemukan asumsi, membedakan fakta dan pendapat, dan menemukan hubungan sebab akibat. Pada tingkat sintesis, peserta didik dituntut merangkum suatu cerita, komposisi, hipotesis, atau teorinya sendiri, dan mensintesiskan pengetahuan. Pada tingkat evaluasi, peserta didik mengevaluasi informasi, seperti bukti sejarah, editorial, teori-teori, dan termasuk di dalamnya melakukan judgement (pertimbangan) terhadap hasil analisis untuk membuat keputusan.
Kemampuan psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive move­ment) atau gerak terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (non-discursive communication) - (Harrow, 1972). Gerak adaptif  terdiri atas keterampilan adaptif sederhana (simple adaptive skill), keterampilan adaptif gabungan (compound adaptive skill), dan keterampilan adaptif komplek (complex adaptive skill). Keterampilan komunikasi berkesinambungan mencakup gerak ekspresif (expressive movement) dan gerak interpretatif (inter­pretative movement). Keterampilan adaptif sederhana dapat dilatihkan dalam berbagai mata pelajaran, seperti bentuk keteram­pilan menggunakan peralatan laboratorium IPA. Keterampilan adaptif gabungan, keterampilan adaptif komplek,  dan keterampilan komunikasi berke­sinambungan baik gerak ekspresif maupun gerak interpretatif dapat dilatihkan dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Kondisi afektif peserta didik berhubungan dengan sikap, minat, dan/atau nilai-nilai. Kondisi ini tidak dapat dideteksi dengan tes, tetapi dapat diperoleh melalui angket, inventori, atau pengamatan yang sistematik dan berkelanjutan. Sistematik berarti pengamatan mengikuti suatu prosedur tertentu, sedangkan berkelanjutan memiliki arti pengukuran dan penilaian yang dilakukan secara terus menerus.

Dalam laporan hasil belajar peserta didik, terdapat komponen pengetahuan yang umumnya merupakan representasi aspek kognitif, komponen praktik yang  melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap yang berkaitan dengan kondisi afektif peserta didik terhadap mata pelajaran tertentu. Tabel berikut menyajikan berbagai aspek yang dinilai untuk lima kelompok mata pelajaran (sesuai PP no. 19 tahun 2005 pasal 64).

     Tabel 2 Aspek yang dinilai dalam berbagai mata pelajaran

No
Kelompok mata pelajaran
Contoh Mata pelajaran
Aspek yang dinilai
1
Agama dan akhlak mulia
Pendidikan Agama
Pengetahuan dan sikap
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengetahuan dan sikap
3
Ilmu Pengetahuan dan
Matematika
Pengetahuan dan sikap

Tenologi
Fisika, Kimia, Biologi

Pengetahuan, praktik, dan sikap


Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi
Pengetahuan dan sikap


Bhs Indonesia, bhs Inggris, bhs Asing lain
Pengetahuan, praktik, dan sikap


Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pengetahuan, praktik, dan sikap
4
Estetika
Seni Budaya
Praktik dan sikap
5
Jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pengetahuan, praktik, dan sikap


C. Penilaian Kelompok Mata Pelajaran

Dalam KTSP terdapat 5 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga, dan kesehatan.

  1. Penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kompetensi yang dikembangkan dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau pengetahuan dan aspek afektif atau perilaku. Penilaian hasil belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a.   Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
b.   Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama dan guru mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual. Tabel berikut menampilkan dimensi dan indikator penilaian akhlak mulia. 

Tabel 3 Dimensi dan indikator sebagai rambu-rambu penilaian akhlak mulia

No
Dimensi
Indikator
1
Disiplin
Datang dan pulang tepat waktu
mengikuti kegiatan dengan tertip
2
Bersih
Membuang sampah pada tempatnya
Mencuci tangan sebelum makan
Membersihkan tempat kegiatan
Merawat kebersihan diri
3
Tanggungjawab
Menyelesaikan tugas pada waktunya
Berani menanggung resiko
4
Sopan Santun
Berbicara dengan sopan
Bersikap hormat pada orang lain
Berpakaian sopan
Berposisi duduk yang sopan
5
Hubungan Sosial
Menjalin hubungan baik dengan guru
Menjalin hubungan baik dengan sesama teman
Menolong teman
Mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif
6
Jujur
Menyampaikan pesan apa adanya
Mengatakan apa adanya
Tidak berlaku curang
7
Pelaksanaan ibadah ritual
Melaksanakan sembahyang
Menunaikan ibadah puasa
Berdoa

Keterangan:
Rambu-rambu tersebut di atas dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi guru mata pelajaran agama dan guru mata pelajaran lain. Bagi guru mata pelajaran lain hasil pertimbangan diberikan kepada guru agama terutama mengenai perilaku yang benar-benar menyimpang yang dilakukan berulang-ulang oleh peserta didik.

Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada akhir satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang didasarkan pada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik.

  1. Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

Hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
a.   Pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagai warga negara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b.   Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadian sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
c.       Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilaku sebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga negara Indonesia.

Seperti kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
  a.  Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
  b.  Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
      
           Contoh pengamatan aspek kepribadian dan indikator perilaku dapat dilhat pada tabel berikut.   

Tabel 4. Penilaian terhadap aspek kepribadian peserta didik

ASPEK KEPRIBADIAN
INDIKATOR PERILAKU

Bertanggungjawab 
a. Tidak menghindari kewajiban
b. Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan
c. Menaati tata tertib sekolah
d. Memelihara fasilitas sekolah

Percaya Diri 
a. Tidak mudah menyerah
b. Berani menyatakan pendapat
c. Berani bertanya
d. Mengutamakan usaha sendiri daripada bantuan


Saling Menghargai 

a. Menerima pendapat yang berbeda
b. Memaklumi kekurangan orang lain
c. Mengakui kelebihan orang lain
d. Dapat bekerjasama

Bersikap Santun 
a. Menerima nasihat guru
b. Menghindari permusuhan dengan teman
c. Menjaga perasaan orang lain

Kompetitif 
a. Berani bersaing
b. Menunjukkan semangat berprestasi
c. Berusaha ingin lebih maju
d. Memiliki keinginan untuk tahu



  1. Penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
    
PP 19 tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang diujikan. Penilaian hasil belajar mata pelajaran pada kelompok iptek juga dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah dan oleh pemerintah melalui ujian nasional.

Penilaian kelompok mata pelajaran iptek untuk SMA dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, IPA (fisika, kimia, biologi), IPS (ekonomi, sejarah, sosiologi, geografi), keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta muatan lokal yang relevan. Penilaian dalam kelompok mata pelajaran iptek disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap rumpun mata pelajaran. Berikut ini adalah karakteristik penilaian tiap-tiap rumpun mata pelajaran yang dimaksudkan.

a. Penilaian kemampuan berbahasa harus memperhatikan hakikat dan fungsi bahasa yang lebih menekankan pada bagaimana menggunakan bahasa secara baik dan benar sehingga mengarah kepada penilaian kemampuan berbahasa berbasis kinerja. Penilaian ini menekankan pada fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang mengutamakan adanya tugas-tugas interaktif dalam empat aspek keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Oleh karena itu, penilaian kemampuan berbahasa bersifat autentik dan pragmatik. Selain itu, komunikasi nyata senantiasa melibatkan lebih dari satu keterampilan berbahasa sehingga harus diperhatikan keterpaduan antara keterampilan berbahasa tersebut.

b. Penilaian dalam matematika perlu menekankan keterampilan bermatematika, bukan hanya pengetahuan matematika. Sebagai konsekuensi, pendidik hendaknya memperhatikan benar kemampuan berpikir yang ingin dinilainya. Selain itu, titik berat penilaian dalam matematika hendaknya diberikan kepada penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran. Penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran harus mencakup soal atau tugas yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Soal atau tugas demikian akan mendorong peserta didik untuk senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan berpikirnya. Penilaian akhir terhadap peserta didik hendaknya berdasarkan pada teknik penilaian yang beragam. Tingkat kesukaran soal untuk penilaian akhir hendaknya bukan karena kerumitan prosedural yang harus dilakukan peserta didik, melainkan karena kebutuhan akan tingkat pemahaman dan pemikiran yang lebih tinggi.

c. Penilaian IPA dan IPS dapat dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan, tes lisan, portofolio, jurnal, inventori, penilaian diri, dan penilaian antarteman. Pengumpulan data penilaian selama proses pembelajaran melalui observasi juga penting untuk dilakukan. Data aspek afektif seperti sikap ilmiah, minat, dan motivasi belajar dapat diperoleh dengan observasi, penilaian diri, dan penilaian antarteman.

d. Penilaian dalam bidang TIK dapat diukur melalui tes praktik sewaktu peserta didik menyelesaikan tugas dan/atau produk yang dihasilkan. Tes praktik, dapat dilakukan melalui tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes praktik simulasi maupun tes/uji petik/contoh kerja. Dalam pendidikan teknologi dan kejuruan, tugas-tugas laboratorium/bengkel harus dirancang untuk mensimulasikan tes praktik pada pekerjaan yang sesungguhnya melalui tes praktik simulasi. Tes petik kerja atau tes sampel kerja merupakan tes praktik tingkat tertinggi yang merupakan perwujudan dari tes praktik keseluruhan yang hendak diukur. Selain dengan tes kinerja, penilaian dalam bidang teknologi dapat pula dengan hasil penugasan dan portofolio. Hasil penugasan dapat berupa produk yang mencerminkan kompetensi peserta didik. Hasil portofolio yang berupa kumpulan hasil kerja berkesinambungan dapat dipakai sebagai informasi yang menggambarkan perkembangan kompetensi peserta didik.

  1. Penilaian kelompok mata pelajaran estetika

Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika memiliki karakteristik yang menjadikannya unik di antara mata pelajaran lain. Keunikan pembelajaran kelompok mata pelajaran estetika terletak pada kegiatan pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman estetik melalui dua kegiatan yang saling terkait satu sama lain, yakni apresiasi (appreciation) dan kreasi (creation), termasuk di dalamnya yang bersifat rekreatif (performance). Pengalaman estetik adalah pengalaman menghayati nilai keindahan.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, pendidik mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika perlu mengembangkan sistem penilaian hasil belajar dengan memperhatikan esensi kelompok mata pelajaran estetika. Penilaian hasil belajar yang relatif dapat diterima adalah jenis penilaian berbasis pengamatan/ observasi yakni penilaian yang dilakukan dengan cara mengamati secara terfokus: (1) perilaku peserta didik dalam hal apresiasi, performance/ rekreasi, dan kreasi sebagai cerminan dari kompetensi dalam mata pelajaran Seni Budaya; dan (2) perilaku peserta didik dalam hal mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis sebagai cerminan dari kompetensi aspek sastra dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Penilaian untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika perlu pula menyesuaikan dengan sifat satuan dan jenjang pendidikan. Pada satuan pendidikan SMA/MA, pembelajaran dan penilaian mata pelajaraan kelompok mata pelajaran estetika lebih ditekankan pada upaya pengembangan kepribadian peserta didik agar menjadi manusia yang utuh.

  1. Penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bertujuan untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, stabilitas emosional, tindakan moral, aspek pola hidup sehat, dan pengenalan lingkungan bersih melalui aktivitas jasmani, olahraga, dan kesehatan yang direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  dilakukan melalui:
a.   Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
b.   Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Sesuai dengan karakteristik kelompok mata pelajaran ini, teknik penilaian mengacu pada aspek yang dinilai, yaitu teknik untuk mengukur aspek kognitif, afektif, dan keterampilan motorik peserta didik. Untuk keperluan tersebut, teknik penilaian dapat berbentuk tes perbuatan/unjuk kerja, dan pengamatan terhadap perilaku, penugasan, dan tes pengetahuan.
Tes kinerja dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik. Kemampuan psikomotor tersebut secara umum mencakup kesegaran jasmani, kelincahan, dan koordinasi yang merupakan unsur-unsur dalam keterampilan gerak, di samping itu dapat juga dilakukan tes kinerja yang secara khusus dapat menggambarkan keterampilan dalam pendidikan jasmani dan olahraga seperti keterampilan bermain sepak bola, keterampilan bermain bola basket, keterampilan bermain bola voli dan sebagainya. Kemampuan psikomotor peserta didik ini harus diukur setiap menyelesaikan satu kompetensi tertentu.

Kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh melakukan kegiatan sehari-hari tanpa merasa lelah. Pengukuran kesegaran jasmani dapat dilakukan dengan berbagai tes kesegaran jasmani yang telah dibakukan dan sesuai dengan tingkat usia peserta didik; seperti Tes Kesegaran Jasmani Indonesia (TKJI), tes aerobik, dsb. Pengukuran kesegaran jasmani ini sebaiknya dilakukan tiap tiga bulan sekali, sehingga dapat diketahui tingkat perkembangan atau kemajuannya.

Kelincahan adalah kemampuan tubuh mengubah arah dengan cepat dan tepat. Pengukuran kelincahan dapat dilakukan dengan berbagai macam tes kelincahan yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik aktivitas jasmani atau cabang olahraga. Kelincahan peserta didik diukur setelah peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu.

Koordinasi adalah kemampuan tubuh untuk mengelola unsur-unsur yang terlibat dalam proses terjadinya gerakan, dari yang sederhana sampai yang kompleks. Pengukuran koordinasi dapat dilakukan dengan berbagai macam tes koordinasi yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik aktivitas jasmani atau cabang olahraga seperti: tes koordinasi mata-tangan, tes koordinasi mata-kaki, tes koordinasi mata-tangan dan kaki, tes menggiring (drible) bola dalam sepakbola, tes menggiring (drible) bola dalam bolabasket, dan sebagainya. Kemampuan koordinasi peserta didik diukur setelah peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu.

Kompetensi yang dinilai dalam pendidikan kesehatan mencakup penilaian tentang (a) kebersihan pribadi dan lingkungan, (b) Pendidikan keselamatan (c) penyakit menular, (d) kesehatan reproduksi dan pelecehan seksual, (f) pengetahuan gizi dan makanan, (g) penyalah gunaan obat dan psikotropika, (h) rokok dan minuman keras, (h) dan kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas jasmani.

Pengamatan terhadap perilaku sportif merupakan pengamatan terhadap perilaku peserta didik dalam hal kesadaran akan sikap kejujuran dalam upaya memenangkan pertandingan, perlombaan, permainan, atau aktivitas jasmani dan olahraga. Upaya memenangkan permainan tidak mengandung unsur kecurangan atau tidak sportif.
Guru kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan bertanggungjawab pula menilai aspek afektif peserta didik, baik yang terkait dengan akhlak maupun kepribadian. Hasil penilaian terhadap akhlak peserta didik akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata pelajaran pendidikan agama menentukan nilai akhlak peserta didik untuk dilaporkan pada laporan hasil belajar (rapor). Demikian pula, hasil penilaian terhadap kepribadian peserta didik juga akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menentukan nilai kepribadian peserta didik untuk dilaporkan pada aporan hasil belajar (rapor).

Untuk menilai akhlak peserta didik, guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan akhlak seperti kedisiplinan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, dan kejujuran. Hal-hal yang dinilai antara lain mencakup aspek:

a. Kedisiplinan, yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib, seperti datang tepat waktu, mengikuti semua kegiatan, dan pulang tepat waktu.
b. Kejujuran, yaitu kejujuran dalam perkataan dan perbuatan, seperti tidak berbohong, dan tidak berlaku curang.
c. Tanggungjawab, yaitu kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan, seperti menyelesaikan tugas-tugas selama kegiatan berlangsung.
d. Sopan santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, dan sikap, seperti berbicara, berpakaian, dan duduk yang sopan.
e.  Hubungan sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara baik, seperti menjalin hubungan baik dengan guru dan sesama teman, menolong teman, dan mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif.

Untuk menilai kepribadian peserta didik, guru mata pelajaran pendidikian jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan kepribadian seperti percaya diri, harga diri, motivasi diri, kompetisi, saling menghargai, dan kerjasama. Indikator masing-masing aspek kepribadian antara lain sebagai berikut.

a. Percaya diri: diwujudkan dalam perilaku berani menyatakan pendapat, bertanya, menegur, mengritisi tentang sesuatu hal.
b.  Harga diri: diwujudkan dalam perilaku tidak mudah menyerah dan mengetahui kelebihan diri dan mengakui kelemahan diri.
c. Motivasi diri: diwujudkan dalam perilaku kemauan untuk maju, menyelesaikan segala hal, berprestasi, dan meraih cita-cita.
d. Saling menghargai: diwujudkan dalam perilaku mau menerima pendapat yang berbeda, memaklumi kekurangan orang lain, dan mengakui kelebihan orang lain.
e.  Kompetisi: diwujudkan dalam bentuk perilaku yang tegar menghadapi kesulitan, berani bersaing dengan orang lain, dan berani kalah dengan orang lain berlandaskan kejujuran (fair play).


D.      Instrumen Penilaian

Setiap teknik penilaian harus dibuatkan instrumen penilaian yang sesuai. Tabel berikut menyajikan klasifikasi penilaian dan bentuk instrumen.

Tabel 5. Klasifikasi Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen

Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Tes tertulis

Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan dll.
• Tes isian: isian singkat dan uraian

Tes lisan

Daftar pertanyaan

Tes praktik (tes kinerja)

Tes identifikasi
Tes simulasi
Tes uji petik kinerja

Penugasan individual atau kelompok

Pekerjaan rumah
• Projek

Penilaian portofolio

Lembar penilaian portofolio

Jurnal

Buku cacatan jurnal

Penilaian diri

Kuesioner/lembar penilaian diri

Penilaian antarteman

Lembar penilaian antarteman


Instrumen tes berupa perangkat tes yang berisi soal-soal, instrumen observasi berupa lembar pengamatan, instrumen penugasan berupa lembar tugas projek atau produk, instrumen portofolio berupa lembar penilaian portofolio, instrumen inventori dapat berupa skala Thurston, skala Likert atau skala Semantik, instrumen penilaian diri dapat berupa kuesioner atau lembar penilaian diri, dan instrumen penilaian antarteman berupa lembar penilaian antarteman. Setiap instrumen harus dilengkapi dengan pedoman penskoran.

Berikut ini disajikan contoh-contoh instrumen penilaian.





1.     Contoh instrumen observasi (lembar pengamatan)
Lari 100 meter

Nomor
Butir
Aspek Keterampilan
Skor
5
4
3
2
1
Starting Position





01
Waktu jongkok lutut kaki belakang ada di depan ujung kaki lainnya





02
Kedua tangan di tanah, siku lurus, empat jari agak rapat mengarah ke samping luar.





03
Waktu jongkok posisi punggung segaris dengan kepala





04
Pandangan kira-kira 1 meter di depan garis start





05
Waktu aba-aba siap, posisi tungkai depan ± 90° dan tungkai belakang 100°-120°






Keterangan
Skor 5 : sangat tepat, 4 : tepat, 3 : agak tepat, 2 : tidak tepat, dan skor 1 : sangat tidak tepat

Pengolahan
Skor yang dicapai peserta didik dapat diolah menjadi nilai sebagai berikut.      

                 N  =  (Skor pencapaian : Skor maksimal)x 100.    

2. Contoh instrumen penilaian tugas: Projek
Dalam penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan yaitu:
·   Kemampuan pengelolaan
  Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan,
·   Relevansi
    Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif peserta didik,
·    Keaslian
   Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya dengan bimbingan pendidik dan dukungan berbagai pihak yang terkait.

 Contoh soal tugas projek biologi mengenai isu salingtemas (sain, lingkungan, teknologi, masyarakat) di sekitar tempat tinggal peserta didik.

 Soal
 Carilah isu salingtemas (sain, lingkungan, teknologi, masyarakat) yang berkembang di sekitar tempat tinggalmu, rencanakan penelitian, lakukan penelitian, dan buatlah laporan hasil penelitian. Dalam membuat laporan perhatikan: kebenaran informasi/data, kelengkapan data, sistematika laporan, dan penggunaan bahasa!
 Catatan : Isu berhubungan dengan pro – kontra.

Pedoman penskoran

No
Aspek yang dinilai
Skor
1
Persiapan
Rumusan masalah (tepat = 3; kurang tepat = 2, tidak tepat = 1)

3
1 - 3

2
Pelaksanaan
a. Pengumpulan informasi (tepat = 3; kurang tepat = 2, tidak tepat = 1)
b. Keakuratan data/informasi (akurat = 3; kurang = 2; tidak akurat = 1)
c. Kelengkapan data (lengkap = 3; kurang = 2; tidak lengkap = 1)
d. Analisis data (baik = 3; cukup = 2; kurang = 1)
e. Kesimpulan (tepat = 2; kurang tepat = 1)

14
1 – 3
1 – 3
1 – 3
1 – 3
1 - 2

3
Pelaporan hasil
Sistematika laporan (baik = 2;  tidak baik = 1)
Penggunaan bahasa (komunikatif = 2; kurang komunikatif = 1)
Penulisan/ejaan (tepat = 3; kurang tepat = 2; tidak tepat/banyak kesalahan =1)
Tampilan (menarik = 2; kurang menarik = 1)

9
1 – 2
1 – 2
1 – 3

1 - 2

Skor maksimal
26


3. Contoh instrumen penilaian tugas: Produk
Penilaian produk terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:
· Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam merencanakan, menggali, mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
· Tahap pelaksanaan (pembuatan produk), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik pembuatan.
· Tahap penilaian hasil karya (appraisal), dilakukan terhadap karya (produk) yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.

Skor untuk setiap tahap dapat diberi bobot, misalnya untuk persiapan 20%, pelaksanaan 40%, dan hasil 40%.

Contoh soal produk mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan: membuat poster ”anti narkoba”.

Pedoman penskoran

No
Aspek yang dinilai
Skor
Bobot
1
Tahap persiapan
a. Memilih jenis bahan (tepat = 2; tidak tepat = 1)
b. Kualitas bahan (baik = 3; cukup = 2; kurang = 1)
c. Kelengkapan alat (lengkap = 2; tidak lengkap = 1)
7
1 – 2
1 – 3
1 – 2

20 %
2
Tahap pelaksanaan
a. Menentukan penulisan kalimat yang menarik (menarik = 3; cukup = 2; kurang = 1)
b. Keterampilan menggunakan alat/bahan (terampil = 3; cukup = 2; kurang = 1)
c. Memperhatikan keselamatan kerja (ya = 2; tidak = 1)
8

1 – 3

1 – 3
1 – 2

40%
3
Tahap hasil
a. Selesai tepat waktu ( tepat = 2; tidak tepat = 1)
b. Kesesuaian dengan tugas (sesuai = 3; kurang = 2; tidak = 1)
c.  Kerapian (rapi = 3; kurang = 2; tidak = 1)
8
1 – 2
1 – 3
1 – 3

40%

            
4. Contoh instrumen inventori menggunakan skala beda (berdiferensi) Semantik

Petunjuk
Berilah tanda V pada kolom berikut sesuai dengan pilihanmu terhadap pembelajaran ekonomi. Kolom a, b, dan c cenderung mendekati pernyataan di sebelah kiri, sedangkan kolom e, f, dan g cenderung mendekati pernyataan di sebelah kanan.

Kiri
a
b
c
d
e
f
g
Kanan
Membosankan







Menarik
Bermanfaat







Tidak bermanfaat
Menyenangkan







Merepotkan
Menantang







Tidak menantang
Tidak memberatkan







Memberatkan
Membuang-buang waktu







Menguntungkan

5. Contoh instrumen inventori menggunakan skala Likert, misalnya untuk kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran Sejarah

Petunjuk:
Bacalah baik-baik setiap pernyataan dan berilah tanda V pada kolom yang sesuai dengan pendapatmu!

SS  =  sangat setuju                                                        TS    =  tidak setuju
S    =  setuju                                                                STS         =  sangat tidak setuju

Contoh inventori skala Likert

No
Pernyataan
SS
S
TS
STS
1
Saya senang melakukan penelitian sejarah




2
Pelajaran sejarah membosankan




3
Saya senang mengikuti acara televisi yang berhubungan dengan sejarah




4
Saya tidak menyukai karir di bidang kepurbakalaan




5
Saya suka berkunjung ke museum untuk menambah pengetahuan di bidang sejarah




6
Saya senang jika ada kesempatan untuk bekerja di bidang yang ada hubungannya dengan sejarah




7
Saya benci jika ada tugas untuk membuat ringkasan dari artikel yang berkaitan dengan sejarah dari koran




8
Saya suka membaca rubrik tentang sejarah




9
dsb





Catatan
Pernyataan pada instrumen di atas ada yang bersifat positif (No.1, 3, 5, 6, 8) dan ada yang bersifat negatif (No 2, 4, 7). Pemberian skor untuk pernyataan yang bersifat positif : SS = 4, S = 3, TS = 2, STS = 1. Untuk  pernyataan  yang bersifat negatif adalah sebaliknya yaitu 4 = STS, 3 = TS, 2 = S, dan 1 = SS.

6. Contoh instrumen penilaian diri (kuesioner), misalnya untuk kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran biologi

Petunjuk:
a. Isilah semua pernyataan dengan jujur.
b. Berilah tanda V pada kolom yang sesuai dengan kenyataan.

TP  =  Tidak pernah melakukan              SR  =  sering melakukan
 JR  =  Jarang melakukan                         SL  =  selalu melakukan
  KD  =  Kadang-kadang melakukan

No
Pernyataan
TP
JR
KD
SR
SL
1
Saya menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan biologi kepada teman-teman





2
Saya bertanya kepada guru hal-hal yang berhubungan dengan mata pelajaran biologi





3
Saya menyempatkan diri membaca artikel yang berkaitan dengan biologi di majalah/koran





4
Saya mendengarkan informasi yang berhubungan dengan biologi dari radio





5
Saya menonton tayangan di televisi yang berkaitan dengan biologi, misalnya fauna dan flora 





6
Saya hadir setiap ada jam pelajaran biologi di sekolah





7
Saya membuat catatan yang rapi untuk mata pelajaran biologi





8
Saya menyerahkan tugas biologi tepat waktu





9
Saya menerapkan pengetahuan biologi dalam kehidupan sehari-hari





10
Dst







Pengolahan
Pada contoh di atas penskoran untuk setiap pernyataan menggunakan rentang 1 – 5. Skor 1 untuk TP, 2 = JR, 3 = KD, 4 = SR, dan 5 = SL. Dengan 9 butir pernyataan rentang skor adalah 9 – 45.

Kualifikasi
Berdasarkan jawaban, kegiatan setiap peserta didik untuk mata pelajaran biologi dikelompokkan sebagai berikut
Amat Baik       :  Skor 37 – 45
Baik                         :  Skor 28 – 36 
Cukup             :  Skor 19 – 27
Kurang            :  Skor  <  19   

7. Contoh instrumen penilaian (lembar pengamatan) antarteman untuk kegiatan diskusi kelompok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Petunjuk:
a.   Pada waktu melakukan diskusi kelompok, amatilah perilaku temanmu dengan cemat!
b.   Berilah tanda V pada kolom yang sesuai (ya atau tidak) berdasarkan hasil pengamatanmu!
c.    Serahkan hasil pengamatan kepada bapak/ibu guru!

Daftar periksa pengamatan sikap dalam diskusi kelompok
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan

Nama siswa yang diamati : …………………………….., kelas ……………


No

Perilaku / sikap
Muncul/ dilakukan


Ya
Tidak
1
Memberi kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat


2
Memotong pembicaraan teman lain


3
Menyampaikan pendapat dengan jelas


4
Mau menerima pendapat teman


5
Mau menerima kritik dari teman


6
Memaksa teman untuk menerima pendapatnya


7
Menyanggah pendapat teman dengan sopan


8
Mau mengakui kalau pendapatnya salah


9
Menerima kesepakatan hasil diskusi


10
Dst




                                                                                                                                Nama pengamat
                                                                        
……………………..

Setiap instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai. Persyaratan konstruksi merepresentasikan persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan. Persyaratan bahasa berhubungan dengan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.  Instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran.


Bab  IV
Prosedur dan Mekanisme Penilaian


A.   Prosedur Penilaian

PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

1.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik dan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun nontes atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok mata pelajaran.

Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus terencana, terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini diharapkan pendidik dapat (a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai peserta didik, (b) meningkatkan motivasi belajar peserta didik, (c) mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki strategi pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah.

Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

2.  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian ini  meliputi:
a.   Penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik;

b.   Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai melalui Ujian Nasional) dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3.  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu kerahasiaan soal yang digunakan dan pelaksanaan yang aman, jujur, adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.


B.   Mekanisme Penilaian

Sistem penilaian meliputi kegiatan perancangan dan pelaksanaan penilaian,  analisis dan tindak lanjut hasil penilaian, serta pelaporan penilaian.

Mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik digambarkan pada bagan berikut:

 











1.  Perencanaan Penilaian

Perencanaan penilaian mencakup penyusunan kisi-kisi yang memuat indikator dan strategi penilaian. Strategi penilaian meliputi pemilihan metode dan teknik penilaian, serta pemilihan bentuk instrumen penilaian.

a.  Perencanaan penilaian oleh pendidik

Secara teknis kegiatan pada tahap perencanaan penilaian oleh pendidik sebagai berikut:
1)    Menjelang awal tahun pelajaran, guru mata pelajaran sejenis pada satuan pendidikan (MGMP sekolah) melakukan :
·                     pengembangan indikator pencapaian KD,
·   penyusunan rancangan penilaian (teknik dan bentuk penilaian) yang sesuai,
·                     pembuatan rancangan program remedial dan pengayaan setiap KD,
·   penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) masing-masing mata pelajaran melalui analisis indikator dengan memperhatikan karakteristik peserta didik (kemampuan rata-rata peserta didik/intake), karakteristik setiap indikator (kesulitan/kerumitan atau kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung, misalnya kompetensi guru, fasilitas sarana dan prasarana).

2)    Pada awal semester pendidik menginformasikan KKM dan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian kepada peserta didik.

3)   Pendidik mengembangkan indikator penilaian, kisi-kisi, instrumen penilaian (berupa tes, pengamatan, penugasan, dan sebagainya) dan pedoman penskoran.

b.  Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan

Perencanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)   Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan melakukan:
·            pendataan KKM setiap mata pelajaran
·            penentuan kriteria kenaikan kelas (bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket) atau penetapan kriteria program pembelajaran (untuk satuan pendidikan yang melaksanakan Sistem Kredit Semester)
·            penentuan kriteria nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
·            penentuan kriteria kelulusan ujian sekolah
·            koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas

2)   Membentuk tim untuk menyusun instrumen penilaian (untuk ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian sekolah) yang meliputi:
·            pengembangan kisi-kisi penulisan soal (di dalamnya terdapat indikator soal),
·            penyusunan butir soal sesuai dengan indikator dan bentuk soal, serta mengikuti kaidah penulisan butir soal,
·            penelaahan butir soal secara kualitatif, dilakukan oleh pendidik lain (bukan penyusun butir soal) pengampu mata pelajaran yang sama dengan butir soal yang ditelaahnya, 
·            perakitan butir-butir soal menjadi perangkat tes

c.  Perencanaan Penilaian oleh Pemerintah

Perencanaan penilaian oleh pemerintah meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)    Mengembangkan SKL untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN;
2)    Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL;
3)    Mengembangkan dan memvalidasi perangkat tes UN;
4)    Menentukan kriteria kelulusan UN.


2.   Pelaksanaan penilaian

Pelaksanaan penilaian adalah penyajian penilaian kepada peserta didik. Penilaian dilaksanakan dalam suasana kondusif, tenang dan nyaman dengan menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka,  menyeluruh, menggunakan acuan criteria, dan akuntabel.

a.    Pelaksanaan penilaian oleh pendidik

Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap ini meliputi:
1)    Melaksanakan penilaian menggunakan instrumen yang telah dikembangkan;
2)    Memeriksa hasil pekerjaan peserta didik mengacu pada pedoman penskoran, untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;

Hasil pekerjaan peserta didik untuk setiap penilaian dikembalikan kepada masing-masing peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik misalnya, mengenai kekuatan dan kelemahannya. Ini merupakan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk (a) mengetahui kemajuan hasil belajarnya, (b) mengetahui kompetensi yang belum dan yang sudah dicapainya, (c) memotivasi diri untuk belajar lebih baik, dan (d) memperbaiki strategi belajarnya.

b.   Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan

Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan berikut:
1)    Melaksanakan koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
2)    Melakukan penilaian akhir untuk mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)    Menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional, serta aspek kognitif dan/atau psikomotor untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan akhlak mulia, serta kewarganegaraan dan kepribadian. Penyelenggaraan ujian sekolah mengacu pada Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US) yang diterbitkan oleh BSNP.
                                                                  
c.   Pelaksanaan penilaian oleh pemerintah

Pelaksanaan penilaian oleh pemerintah merupakan kegiatan pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan UN mengacu Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS-UN).


3.   Analisis hasil penilaian

a.  Analisis hasil penilaian oleh pendidik

Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap analisis adalah menganalisis hasil penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu membandingkan hasil penilaian masing-masing peserta didik dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik hasil penilaian masing-masing peserta didik dibandingkan dengan KKM. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, serta untuk memperbaiki pembelajaran.

b.   Analisis hasil penilaian oleh satuan pendidikan

Kegiatan analisis hasil penilaian oleh satuan pendidikan meliputi:
1)    Menganalisis hasil belajar peserta didik kelas X dan XI dibandingkan dengan nilai KKM yang telah ditetapkan untuk masing-masing mata pelajaran;
2)    Menganalisis hasil ujian sekolah dengan membandingkan hasil ujian sekolah masing-masing peserta didik dengan batas kelulusan ujian sekolah yang telah ditentukan; 
3)    Menganalisis hasil penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta  jasmani, olahraga, dan kesehatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
4)    Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan dapat tidaknya peserta didik kelas X dan kelas XI naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan;
5)    Melalui rapat dewan pendidik, satuan pendidikan menetapkan peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan.
     
c.    Analisis hasil penilaian oleh pemerintah

Kegiatan analisis hasil penilaian oleh pemerintah yaitu menganalisis hasil UN setiap sekolah untuk pemetaan daya serap.

4. Tindak lanjut hasil analisis

      Analisis hasil penilaian telah dilakukan perlu ditindak lanjuti.

a.   Tindak lanjut oleh pendidik

Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1)    Pelaksanaan program remedial untuk peserta didik yang belum tuntas (belum mencapai KKM) untuk hasil ulangan harian dan memberikan kegiatan pengayaan bagi peserta didik yang telah tuntas;
2)    Pengadministrasian semua hasil penilaian yang telah dilaksanakan.

b.   Tindak lanjut oleh satuan pendidikan

Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1)    Menyiapkan laporan hasil belajar (rapor) peserta didik;
2)    Satuan pendidikan penyelenggara ujian menerbitkan ijazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.

c.   Tindak lanjut oleh pemerintah

Tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
1)    Membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN;
2)    Menyusun peringkat hasil UN secara Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

5. Pelaporan hasil penilaian

Pelaporan hasil penilaian disajikan dalam bentuk profil hasil belajar peserta didik.

a.   Pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
Pada tahap pelaporan hasil penilaian, pendidik melakukan kegiatan sebagai berikut:
1)    Menghitung/menetapkan nilai mata pelajaran dari berbagai macam penilaian (hasil ulangan harian, tugas-tugas, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas);
2)    Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran dari setiap peserta didik pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wali kelas atau wakil bidang akademik dalam bentuk nilai prestasi belajar (meliputi aspek pengetahuan, praktik, dan sikap) disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi yang utuh;
3)    Memberi masukan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik;
4)    Pendidik yang menilai ujian praktik melaporkan hasil penilaiannya kepada pimpinan satuan pendidikan melalui wakil pimpinan bidang akademik (kurikulum).

b.   Pelaporan hasil penilaian oleh satuan pendidikan
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam tahap pelaporan:
1)    Melaporkan hasil penilaian untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar (rapor). Bagi orang tua laporan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu dan memotivasi anaknya belajar; 
2)    Melaporkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai yang dicapai kepada orangtua/walinya;
3)    Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

c.   Pelaporan hasil penilaian oleh pemerintah
Pemerintah menyampaikan laporan hasil analisis berupa daya serap dan peringkat UN secara nasional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.  
Bab  V
Pengembangan Indikator,
Kisi-kisi dan Instrumen Penilaian


Dalam mempersiapkan penilaian, pendidik harus mengembangkan indikator, kisi-kisi, dan instrumen penilaian.

A.   Pengembangan Indikator Penilaian

Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi adalah kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan,  sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan melalui kebiasaan berpikir dan bertindak. Peserta didik dikatakan kompeten apabila memenuhi krireria mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai, mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar serta hasil yang baik, dan mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Di dalam SI terdapat SK dan KD setiap mata pelajaran. SK merupakan ukuran kemampuan/kompetensi minimal yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dicapai dan dikuasai peserta didik. KD adalah penjabaran dari SK yang bermakna dan bermanfaat untuk mencapai SK terkait.

Setiap pendidik harus mengembangkan indikator dari setiap KD. Indikator merupakan rumusan yang menggambarkan karakteristik, ciri-ciri, perbuatan, atau respon yang harus ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan sebagai penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar. Dari setiap KD dapat dikembangkan 2 (dua) atau lebih indikator penilaian dan atau indikator soal. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun instrumen penilaian. Ketercapaian indikator dapat diketahui dari perubahan perilaku peserta didik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Pendidik perlu menganalisis aspek dan tingkat kompetensi yang terdapat dalam kata kerja pada SK dan KD untuk mengembangkan indikator. Hal ini perlu dilakukan agar indikator yang dikembangkan dapat memenuhi kriteria sebagai penanda ketercapaian kompetensi yang diukur.

Pengembangan indikator hendaknya memperhatikan UKRK (urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian). Urgensi, maksudnya penting dan harus dikuasai peserta didik. Kontinuitas, yaitu pendalaman dan/atau perluasan dari kompetensi pada jenjang/tingkat sebelumnya. Relevansi, diperlukan karena ada hubungannya untuk mempelajari atau memahami kompetensi dan/atau konsep mata pelajaran lain. Keterpakaian, artinya memiliki nilai terapan tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Syarat-syarat indikator soal (1) menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, (2) ada keterkaitan dengan materi dan kompetensi yang diuji, dan (3) dapat dibuat soalnya.

Indikator soal pilihan ganda, menggunakan satu kata kerja operasional yang terukur, sedangkan untuk soal berbentuk uraian dan/atau soal praktik indikator yang dikembangkan dapat menggunakan lebih dari satu kata kerja operasional yang terukur.

Indikator soal sebaiknya menggunakan stimulus (dasar pertanyaan) yang dapat berupa gambar, grafik, tabel, data hasil percobaan, atau kasus yang dapat merangsang/memotivasi peserta didik berpikir sebelum menentukan pilihan jawaban.  Rumusan indikator soal yang lengkap mencakup 4 komponen, yaitu A = audience, B = behaviour, C = condition, dan D = degree.

Contoh pengembangan indikator mengacu pada SK dan KD mata pelajaran Biologi kelas XI IPA.

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator soal
2.  Memahami keterkaitan antara struktur dan fungsi jaringan tumbuhan dan hewan, serta penerapannya dalam konteks Saling -temas
2.1.    Mengidentifikasi struktur jaringan tumbuhan dan mengaitkan dengan fungsinya

Disajikan gambar penampang melintang daun tumbuhan, peserta didik dapat menentukan fungsi dari dua bagian yang ditunjuk dengan tepat.


Rumusan indikator pada contoh di atas mencakup empat komponen secara lengkap.  A (Audience) adalah peserta didik, B (Behaviour) atau perilaku yang dituntut yaitu menentukan fungsi bagian yang ditunjuk, C (Condition) adalah stimulusnya yaitu gambar penampang melintang daun tumbuhan, dan D (Degree) adalah tingkat pencapaian yaitu dua bagian dengan tepat.

B.      Pengembangan Kisi-kisi

Kisi-kisi merupakan format yang memuat informasi mengenai ruang lingkup dan isi/kompetensi yang akan dinilai/diujikan. Kisi-kisi disusun berdasarkan tujuan penilaian dan digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan soal. Kisi-kisi harus mengacu pada SK-KD dan komponen-komponennya harus rinci, jelas, dan  bermakna.

Contoh pengembangan kisi-kisi
 
KISI-KISI PENULISAN SOAL ULANGAN TENGAH SEMESTER 1

Nama Sekolah     :  SMA Mandiri                                              Alokasi waktu :  ..............
Mata Pelajaran    :  Biologi                                                      Jumlah soal    :  ..............
Kurikulum acuan :  KTSP SMA Mandiri                                      Penyusun        :  ..............






Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Bahan Kelas
Materi
Indikator Soal
Bentuk soal
Nomor soal

2.  Memahami keterkaitan antara struktur dan fungsi jaringan tumbuhan dan hewan, serta penerapannya dalam konteks Salingtemas


2.1  Mengidentifi-kasi struktur jaringan tumbuhan dan mengaitkan dengan fungsinya


XI / 1

Struktur dan fungsi jaringan tumbuhan





·  Disajikan gambar penampang melintang daun tumbuhan, peserta didik dapat  menentukan fungsi dari dua bagian yang ditunjuk dengan tepat.
·  Diberikan gambar penampang melintang dua macam batang tum-buhan, peserta didik dapat menentukan jenis kedua batang tersebut, menyebutkan bagian-bagian yang ditunjuk, dan mendeskripsikan ciri-cirinya sesuai dengan kondisi bagian-bagian yang tertera pada gambar
·  Peserta didik dapat membuat preparat basah penampang melintang batang tumbuhan, mengamatinya menggunakan mikroskop, menggambarnya, dan menunjukkan bagian-bagiannya 


PG






Uraian













Praktik

14






41













1

Pada contoh kisi-kisi di atas dapat dilihat bahwa KD dikembangkan menjadi tiga indikator, dengan bentuk soal yang berbeda yaitu soal pilihan ganda, soal uraian, dan soal praktik. Untuk indikator soal berbentuk pilihan ganda hanya ada satu kata kerja operasional yaitu menentukan. Pada indikator soal uraian terdapat tiga kata kerja operasional yaitu menentukan, menyebutkan, dan mendeskripsikan. Sedangkan pada indikator soal praktik terdapat empat kata kerja operasional yaitu membuat preparat, mengamati menggunakan mikroskop, menggambar, dan menunjukkan.

C.   Pengembangan Instrumen Penilaian dan Pedoman Penskoran

Instrumen penilaian yang dikembangkan perlu memperhatikan hal-hal berikut :
1.    berhubungan dengan kondisi pembelajaran di kelas dan/atau di luar kelas.
2.    relevan dengan proses pembelajaran, materi, kompetensi dan kegiatan pembelajaran.
3.    menuntut kemampuan berpikir berjenjang, berkesinambungan, dan bermakna dengan mengacu pada aspek berpikir Taksonomi Bloom
4.    mengembangkan kemampuan berpikir kritis seperti: mendeskripsikan, menganalisis, menarik kesimpulan, menilai, melakukan penelitian, memecahkan masalah, dsb.
5.    mengukur berbagai kemampuan yang sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik.
6.    mengikuti kaidah penulisan soal.

Berdasarkan contoh kisi-kisi di atas dapat dikembangkan instrumen/soal sebagai berikut:

Indikator soal (PG No. 14):
Disajikan gambar penampang melintang daun tumbuhan, peserta didik dapat  menentukan fungsi dari dua bagian yang ditunjuk dengan benar.

Soal Pilihan ganda
14.  Perhatikan gambar berikut!
Bagian 1 dan 2 secara berurutan berfungsi sebagai ....
a.   pelindung jaringan di dalamnya dan tempat melakukan fotosintesis
b.   tempat melakukan fotosintesis dan tempat pertukaran gas
c.   tempat pertukaran gas dan pelindung jaringan di dalamnya
d.   pengantar air dari akar dan pengedar hasil fotosintesis
e.   pengedar hasil fotosintesis dan tempat pertukaran gas

Kunci : B

Indikator soal (Uraian No. 41):
Diberikan gambar penampang melintang dua macam batang tumbuhan, peserta didik dapat menentukan jenis kedua batang tersebut, menyebutkan bagian-bagian yang ditunjuk dan mendeskripsikan ciri-ciri batang sesuai dengan kondisi bagian-bagian yang tertera pada gambar.

Soal uraian
41.  Perhatikan gambar penampang batang berikut!
a.   Berdasarkan gambar di atas tentukan mana batang tumbuhan dikotil dan mana batang tumbuhan monokotil! (Skor 2)
b.   Sebutkan nama bagian-bagian yang bernomor (Skor 3)
c.   Deskripsikan ciri-ciri kedua batang tumbuhan tersebut sesuai dengan kondisi bagian-bagian  yang tertera pada gambar! (Skor 6)

Pedoman penskoran
No
Jawaban
Skor
a


b



c
gambar A penampang batang monokotil,
gambar  B penampang batang dikotil

no. 1  xilem, 
no. 2 floem,
no. 3 kambium.

Pada gambar A letak xilem dan floem tersebar/tidak teratur, dan tidak ada kambium.
Jadi gambar A sesuai dengan ciri-ciri batang tumbuhan monokotil.
Pada gambar B letak xilem dan floem teratur, dan di antaranya terdapat kambium.
Jadi gambar B sesuai dengan ciri-ciri batang tumbuhan dikotil
1
1

1
1
1


2
1

2

1

Skor maksimum
11
 

Indikator soal (praktik):
Peserta didik dapat membuat preparat basah penampang melintang batang tumbuhan, mengamatinya menggunakan mikroskop, menggambarnya,  dan menunjukkan bagian-bagiannya.

Soal praktik
Pilihlah alat dan bahan yang tersedia, buatlah sayatan melintang batang tumbuhan, lakukan pengamatan menggunakan mikroskop, gambarlah hasil pengamatanmu dan beri keterangan bagian-bagiannya! Buat laporan mulai dari persiapan, pelaksanaan (langkah kerja) dan hasil praktik!
Pedoman penskoran
Kunci jawaban / Aspek yang dinilai
Skor
Bobot
Persiapan: 
a.      Pemilihan alat
      (tepat = 2;  tidak tepat = 1)
b.      Pemilihan bahan
      (tepat = 2;  tidak tepat = 1)


4

1
(20 %)
Pelaksanaan
a.      Pembuatan sayatan melintang batang
      (terampil = 2; tidak terampil = 1)
b.      Pembuatan preparat basah
      (baik = 2; tidak baik =1)
c.      Penggunaan mikroskop
      (tepat = 3; kurang tepat = 2; tidak tepat = 1)


7

2
(40 %)
Hasil
a.      Gambar penampang melintang batang
      (benar = 2; tidak benar = 1)
b.      Keterangan bagian-bagian
      (semua benar = 3; ada yang salah = 2; semua salah = 1)


5

2
(40 %)
Skor maksimal
16
100 %



Daftar  Pustaka


Badan Standar Nasional Pendidikan (2007). Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Badan Standar Nasional Pendidikan (2007). Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Badan Standar Nasional Pendidikan (2007). Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Badan Standar Nasional Pendidikan (2007). Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Estetika. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Badan Standar Nasional Pendidikan (2007). Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Griffin, P & Nix, P. (1991). Educational assessment and reporting: A new approach. Sydney: Harcourt Brace Jovanovich.

Guilford, J.P. (1982). Psychometric methods (2nd.ed). New York: McGraw-Hill Publishing Co.Ltd.

Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.

Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum. 

Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.









Glosarium


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP): badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Evaluasi pendidikan: kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

Indikator: karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan, atau respons, yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik, untuk menunjukkan bahwa peserta didik telah memiliki kompetensi dasar tertentu.
                            
Judgement: pertimbangan untuk memutuskan sesuatu.

Keandalan (reliabilitas): kemampuan tes memberikan hasil yang ajeg/konsisten.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi dan waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Kemampuan afektif: kemampuan yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan atau penolakan terhadap suatu objek.

Kemampuan kognitif: kemampuan berpikir/bernalar; kemampuan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan dan penalaran.

Kemampuan psikomotor: kemampuan melakukan kegiatan yang melibatkan anggota badan/ gerak fisik.

Kesahihan (validitas): kemampuan alat ukur yang memenuhi fungsinya sebagai alat ukur, yaitu mampu mengukur apa yang harus diukur.

Kompetensi: kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan melalui kebiasaan berpikir dan bertindak.

Kompetensi Dasar: Kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep/materi yang dibelajarkan.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM): batas ketuntasan setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah melalui analisis indikator dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik setiap indikator, dan kondisi satuan pendidikan.

Kuesioner: sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang diberikan kepada peserta didik untuk dijawab atau diminta pendapatnya.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Non-tes: penilaian menggunakan pertanyaan atau pernyataan yang tidak menuntut jawaban benar atau salah.

Pengukuran (measurement): proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu.

Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi: pengukuran berdasarkan pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemam­puan peserta didik dengan menggunakan suatu standar, melalui tes dan non-tes, yang dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.

Penilaian (assessment): proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian antarteman: teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan pendapatnya mengenai kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal.

Penilaian beracuan kriteria: penilaian yang membandingkan hasil belajar yang dicapai peserta didik dengan kriteria atau standar yang ditetapkan.

Penilaian diri: teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menilai dirinya sendiri mengenai berbagai hal.

Penilaian inventori: teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap sesuatu objek psikologis. 

Penilaian observasi: penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. 

Penilaian produk: penilaian yang dilakukan terhadap proses (persiapan dan pembuatan) serta hasil karya peserta didik.

Penilaian projek: penilaian yang dilakukan dengan memberikan tugas kepada peserta didik untuk melakukan suatu projek yang melibatkan pengumpulan, pengorganisasian, analisis data, dan pelaporan hasil kerjanya dalam kurun waktu tertentu.

Penugasan: pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perseorangan maupun kelompok.

Penugasan terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi, dan waktu penyelesaiannya  ditentukan oleh pendidik.

Portofolio: kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan prestasi, dan kreativitas peserta didik

Soal pilihan ganda: soal yang menyediakan sejumlah pilihan jawaban dengan hanya ada satu pilihan jawaban yang benar.

Standar Isi: ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Kompetensi: kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah menyelesaikan mata pelajaran tertentu

Standar Kompetensi Lulusan: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Standar Nasional Pendidikan (SNP): kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tatap muka: pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas.

Tes: penilaian menggunakan seperangkat pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau salah.

Tes lisan: tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta didik dengan pendidik, pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan.

Tes praktik (kinerja): tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan/ menampilkan/mendemonstrasikan keterampilannya.

Tes tertulis: tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian.

Ujian: kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Ujian nasional: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 

Ujian sekolah: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Ulangan: proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Ulangan akhir semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, yang cakupannya meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Ulangan harian: kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.


Ulangan kenaikan kelas: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket, dan cakupannya meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Ulangan tengah semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran, yang cakupannya meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.




Lampiran 1
Contoh Format Rancangan Penilaian yang Menyatu dengan Silabus


SILABUS PEMBELAJARAN

Sekolah                   :  ...................................
Mata Pelajaran        :  ...................................
Kelas/Semester        :  ...................................
Standar Kompetensi  :  ...................................
  
Kompetensi Dasar
Materi  Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar
















Keterangan:
1.   Standar Kompetensi (SK) diambil dari SI atau SI yang dirumuskan dalam KTSP bila rumusan SI lebih tinggi dari rumusan SI menurut Permendiknas no 22 Tahun 2006
2.   Kompetensi Dasar (KD): sebagai jabaran dari SK yang bersangkutan, dapat diambil dari SI atau KD berdasarkan rumusan dalam KTSP yang lebih tinggi dari rumusan KD pada SI
3.   Materi Pembelajaran: dikembangkan oleh pendidik sebagai materi pembelajaran terpilih yang mendukung pencapaian KD yang bersangkutan.
4.   Kegiatan Pembelajaran: kegiatan yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar dalam rangka upaya pencapaian KD yang bersangkutan.
5.   Indikator : dikembangkan oleh pendidik, merupakan ciri yang menandai pencapaian KD yang bersangkutan. Indikator yang terdapat pada silabus dapat dikembangkan menjadi indikator penilaian/indikator soal.
6.   Penilaian: memuat teknik penilaian dan bentuk instrumen terpilih yang sesuai dengan indikator yang ditetapkan
7.   Alokasi Waktu: perencanaan lama kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di dalam kelas/laboratorium untuk menyelesaikan materi pembelajaran/mencapai KD yang ditentukan.
8.   Sumber Belajar: rujukan, objek, dan/atau bahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.    



Lampiran 2
Contoh Format Rancangan Penilaian yang Menyatu dengan RPP


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah           : ...................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas/Semester : ...................................
Alokasi Waktu  : ...… jam pelajaran (…... x pertemuan)

A.   KD                                  : ...............................................................
B.   Materi Pembelajaran         : ...............................................................
C.   Tujuan Pembelajaran         : ...............................................................
D.   Model/Metode Pembelajaran : ............................................................
E.   Skenario/Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
      Pertemuan 1                    : ...............................................................
      Pertemuan 2                    : ...............................................................
      dst.
F.   Sumber Belajar                 : ...............................................................
G.   Penilaian

Indikator
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Contoh Instrumen










Keterangan :
·            Kolom Indikator disalin atau dikembangkan dari indikator yang terdapat di dalam rumusan silabus sesuai dengan KD yang bersangkutan;
·            Teknik penilaian diisi dengan teknik penilaian yang dipilih sesuai dengan karakteristik indikator, seperti tes tertulis, tes lisan, tes kinerja, tugas perseorangan, tugas kelompok, projek, produk, atau portofolio;
·            Bentuk instrumen dituliskan bentuk instrumen yang sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih, misalnya bentuk pilihan ganda untuk teknik penilaian tertulis atau lembar tugas projek untuk teknik penilaian penugasan projek;
·            Contoh Instrumen diisi dengan contoh seperangkat atau butir-butir instrumen yang sesuai dengan bentuk instrumen yang telah dipilih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar